aksi demo hari ini di jakarta
Jakarta Jawa Tengah Sumatera Utara Banten Jawa Timur Jawa Barat Sumatera Selatan Bali Sulawesi Selatan
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Gegara kecanduan berjudi online (Slot), MI (26) dan T (16) keduanya warga Gang Elang 5, Kotabumi, Lampung Utara, nekat mencuri handphone.
Akibatnya, kedua tersangka berurusan dengan pihak berwajib.
Pastikan Keamanan Penyelenggaraan Pemilu, Kapolres Lampura Tinjau Langsung Logistik di PPK
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, Rabu (22/6/2022) mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing, Selasa (21/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri handphone milik Abdul Aziz Hermawan (29) warga Jalan Teratai, Kotabumi, Lampung Utara, pada 11 Mei 2022 lalu.
Dijelaskan, saat itu korban sedang berbelanja di salah satu toko kue di Jalan Kapten Mustofa. Korban memarkirkan kendaraannya dan handphone diletakkan di dashboard motor.
Usai berbelanja, korban baru menyadari jika handphoneya telah raib.
Atas laporan itu, lanjut Eko, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengarah pada kedua tersangka.
Awalnya polisi mengamankan tersngka T berikut barang bukti handphone korban. Kemudian dari keterngan T, jika aksi pencurian itu dilakukan bersama MI.
Diduga Rampas HP Milik Seorang Gadis di Kotabumi, Pria asal Way Kanan Ditangkap Polisi
"Kita peroleh Informasi tentang keberadaan tersangka sedang berada di rumah masing-masing, langsung kami tangkap," ujar Eko.
Kasat menambahkan, dari keterangan salah satu tersangka mengaku jika aksi nekat yang mereka lakukan itu, karena kecanduan judi online.
"Tersangka mengaku hasil kejahatan itu untuk berjudi Slot," pungkasnya.
Liputan6.com, Lampung - Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Bunga Mayang, Lampung Utara berinisial R diamankan polisi lantaran korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp230 juta. Dana BOS itu dihabiskan tersangka untuk membayar utang hingga bermain judi online.
Kepada wartawan, Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna menyatakan bahwa tersangka R diamankan diduga karena telah menyelewengkan dana BOS Afirmasi tahun anggaran 2019 di SMP setempat yang seharusnya untuk kebutuhan pendidikan siswa.
"Kasus ini terungkap setelah tim dari Unit Tipidkor Satreskrim Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan yang intensif," kata Teddy, Sabtu (10/8/2024).
Dia menerangkan, dana BOS yang ditilap tersangka itu seharusnya dipergunakan untuk membeli tablet, komputer dan server keperluan siswa SMP setempat. Namun, anggaran itu justru dinikmati tersangka untuk keperluan pribadi.
"Modusnya adalah tersangka ini tidak membelanjakan anggaran dana BOS tersebut sesuai kebutuhan pembelajaran siswa, sedangkan dana tersebut telah dicairkannya sewaktu masih menjabat sebagai Kepala SMP setempat. Berdasarkan hasil audit diketahui kerugian keuangan negara terdapat sebesar Rp230 juta dari Inspektorat Lampung Utara," bebernya.
Dia menyebutkan, dana BOS yang seharusnya dibelanjakan sebagai sarana pembelajaran siswa SMP itu, justru digunakan tersangka untuk membayar utang, kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online.
"Tersangka R ini menggunakan dana BOS tersebut untuk membayar utang, makan minum sehari-hari, hingga bermain judi online," terangnya.
R disangkakan telah melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipidkor.
"Yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Lampung Utara, untuk mempertangungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dengan ancaman hukuman yang berat," pungkasnya.
Menengok Aktifitas Pemberian Makan di Penangkaran Buaya
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Polres Lampung Utara saat mengamankan pelaku. (Dok. Polres)
Bandar Lampung: Kepala Sekolah SMPN 3 Bunga Mayang, Lampung Utara, diduga menilap anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) pada 2019. Uang haram tersebut terpakai untuk bermain judi online (judol). Melansir Lampost.co, Kapolres Lampung Utara AKBP Tedi Rachesna mengatakan anggaran tersebut seharusnya untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa. Alat itu berbasis digital seperti tablet komputer dan server akan tetapi anggaran tersebut terselewengkan. “Tidak ia belanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut alias fiktif. Sedangkan anggaran tersebut telah tercairkan. Ia lakukan saat menjabat sebagai kepala sekolah,” katanya, Kamis, 8 Agustus 2024. Kapolres mengatakan telah melakukan serangkaian penyidikan. Termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti lainnya. “Uang tersebut pelaku gunakan untuk kepentingan pribadinya seperti membayar utang, makan minum sehari-hari, dan bermain judi online,” ujar Kapolres.
Petugas menyita sejumlah barang bukti seperti buku tabungan Bank Lampung, kemeja lengan panjang warna putih, dan kemeja batik lengan panjang warna coklat. Lalu baju kemeja lengan pendek warna hijau, celana jeans panjang warna biru, dan celana bahan panjang warna hijau, serta celana bahan panjang warna hitam.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Kepala Sekolah SMP N 3 Bunga Mayang, Rozir, uang tersebut tergunakan untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (judol).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana terubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
“Pasal 2 ayat (1) maksimum 20 tahun minimal 4 tahun. Pasal 3 maksimum 20 tahun minimal 1 tahun,” jelas Kapolres.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Unit Reskrim Polsek Kotabumi Kota, Polres Lampung Utara, Polda Lampung kembali cokok pelaku judi online (judol).
Kali ini giliran diringkus oleh jajaran Polda Lampung dua orang yang terlibat judi online Jenis Togel.
"Pelaku yang diamankan berinisial H (62) dan HMM (25) keduanya merupakan bapak dan anak warga Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan," jelas Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat ada kegiatan judi online di lokasi tersebut.
"Setelah menerima informasi adanya perjudian online kemudian anggota Polsek melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang diduga ada kaitan dengan dugaan tindak pidana judol," kata Kasat Reskrim, Jumat (15/11/24).
Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit monitor komputer merk Lenovo Legion, 1 unit keyboard merk fortex warna hitam, 1 set unit CPU GEFORCE RTX warna Hitam, 1 unit Hp Vivo Y15 S, 1 unit Hp Samsung GALAXY A15, 1 unit Hp Nokia, 1 unit Hp POCO F5, 2 unit Speaker Edifier dan uang Rp 1.701.000.
"Untuk kedua pelaku kini sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna dilakukan proses lebih lanjut," ujar AKP Boyoh.
Sekali lagi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik yang dilakukan secara langsung maupun judi online.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
demo di monas hari ini
Jumat, 18 Desember 2020
Jumat, 18 Desember 2020
Jumat, 18 Desember 2020
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Utara - Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara menciduk pelaku judi online (judol).
"Pria berinisial AG (34), warga Desa Bojong Barat itu ditangkap anggota Kepolisian karena judol," jelas Kapolres Lampung Utara, Polda Lampung AKBP Deddy Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Rabu (13/11/2024).
Dia mengatakan, pelaku diamankan setelah petugas mendapatkan informasi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku judi online," kata Kasat Reskrim.
Dari tangan pelaku petugas ikut mengamankan barang bukti 14 kopelan rekap pasangan togel, 27 poto pasangan togel, uang 183 ribu dan 1 unit hp samsung.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita amankan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Kasat juga menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk judi online maupun judi dalam bentuk yang lain.
"Polres Lampung Utara akan menindak tegas para pelaku judi online," tegasnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)